Hikmah Diharamkannya Menikahi Saudara Mahram



1.) Air Susu Ibu (ASI) membentuk struktur badan manusia, menciptakan daging si bayi tumbuh dan membentuk tulang. Hadits Rasulullah menyatakan hal tersebut: “Tidak ada aturan yang berkenaan dengan menyusui kecuali jikalau menyusui tersebut kuat pada pembentukan tulang dan pertumbuhan daging.” (HR. Abu Dawud). Hal ini terjadi apabila si bayi hanya makan dari ASI saja. Dengan demikian ibu yang menyusuinya menjadi ibu bagi bayi tersebut. Karena si bayi belahan dari darah daging ibu yang menyusui. 

2.) Ketika menyusui, faktor-faktor keturunan dan daya imun terbawa pindah dari ibu yang menyusui ke anak yang disusui. Dalam badan si bayi faktor-faktor tersebut bergabung dengan gen si bayi. Hal ini menimbulkan ada kesamaan gen antara bayi yang disusui oleh satu ibu. Apabila terjadi komitmen nikah antara keduanya maka akan menimbulkan hal-hal yang jelek di keturunannya.



Dari sini, kita menemukan nasihat yang terkandung dalam Al-Qur’an surah An-Nisa’ ayat 23 dan hadits yang mulia di atas ihwal haramnya (dilarangnya) menikah dengan saudara-saudara sepersusuan atau saudara mahram, dan yang membatasi jumlah susuan (yang menimbulkan pengharaman) pada lima kali susuan.


Wallahu A’lam



Comments

Popular posts from this blog

Kisah Pembantu Fir’Aun Yang Makamnya Harum

Kumpulan Doa Nabi Ibrahim

Tiga Cara Semoga Ilmu Bermanfaat