Rahasia Di Balik Keistimewaan Kalender Hijriyah
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia membuat langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kau menganiaya diri kau dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kau semuanya; dan ketahuilah gotong royong Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah : 36)
Ayat 36 surah At-Taubah di atas menyebutkan bahwa “Sesungguhnya jumlah bulan berdasarkan Allah ialah dua belas bulan.” Bulan yang dimaksud dalam ayat ini yakni bulan berdasarkan tahun Qamariyah (tahun Hijriyah) yang didasarkan pada perhitungan waktu berdasarkan peredaran bulan. Dewasa ini dikenal dua sistem penanggalan, yaitu penanggalan Masehi yang memakai sistem solar (orbit Bumi mengitari Matahari) dan penanggalan Qamariyah/Hijriyah yang memakai sistem Lunar (orbit Bulan mengitari Bumi). Sekalipun sistem Lunar tidak sanggup menghitung kapan terjadi pergantian musim, namun ia memiliki keunggulan untuk memilih kapan terjadi bulan gres dan purnama. Karenanya, sistem ini sanggup dipakai untuk memilih kapan terjadinya air surut dan air pasang, sesuatu yang tidak sanggup dilakukan Sistem Solar.
Dalam lanjutan ayat ini disebutkan “Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kau menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu,…” Redaksi ayat ini sebenarnya menyinggung perilaku masyarakat Jahiliyah waktu itu yang selalu mengganti bulan haram sesuai kehendaknya lantaran keperluan perburuan dan peperangan. Akan tetapi, jikalau dipahami secara global dengan diadaptasi fakta, kita sanggup membandingkan dengan penggunaan kalender Masehi, dimana terjadi pengunduran tanggal kalender 4 tahun kebelakang yang dilakukan Julius Caesar untuk kepentingan politik keagamaan. Tapi kesannya 16 kurun kemudian perjuangan tersebut tidak sempurna lagi dengan trend di masa kepemimpinan Paus Gregory VIII yang kemudian tetapkan penanggalan trend baru, yang merubah 4 Oktober 1582 menjadi tanggal 15 Oktober, dengan menyebabkan Februari 28 hari dan 29 hari sekali dalam 4 tahun, yang dulunya 30 hari.2 Sehingga sanggup dikatakan antara penanggalan Masehi dan Qamariyah, jauh lebih infinit penanggalan Qamariyah alasannya yakni penanggalan Masehi tidak selamanya sanggup menyesuaikan dan mengukur pergantian musim, alasannya yakni waktu tiap trend akan berubah seiring dengan atmosfir bumi yang terus terpuruk.
“Dialah yang menyebabkan matahari bersinar dan bulan bercahaya, dan Dialah yang tetapkan tempat-tempat orbitnya, semoga kau mengetahui bilangan tahun, dan perhitungan (waktu). Allah tidak membuat demikian itu melainkan dengan benar. Dia menjelaskan gejala (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui.” (QS. Yunus : 5)
Kata (قدره منازل) qaddarahu manazila yakni tempat-tempat bulan dalam perjalanannya mengitari matahari, setiap malam ada tempatnya dari ketika ke ketika sehingga terlihat di bumi selalu berbeda sesuai dengan posisinya dengan matahari. Kejadian inilah yang menyebabkan insan untuk memilih bulan-bulan qamariyah.
Jelas adanya bahwa Al-Qur’an telah mengungkapkan seputar bulan yang akan menjadi alat pengukuran bagi insan untuk memilih tahun. Al-Qur’an mengungkapkan fakta bahwa perhitungan ini akan dilakukan berdasarkan posisi bulan ketika ia bergerak mengikuti orbitnya. Karena sudut diantara bumi, bulan, dan matahari selalu berubah yaitu ketika melihat bulan dalam bentuk berbeda pada waktu yang berbeda. Kaprikornus pada pada dasarnya wajah bulan bercahaya yang kita lihat dari bumi berubah-ubah itu menyebabkan insan sanggup menghitung masa setahun. Perhitungan dibutuhkannya bulan untuk mengelilingi bumi yakni satu bulan sama dengan 29 hari, 12 jam, dan 44 menit.
Semua itu mengatakan bukti keesaan Allah swt. dalam pemeliharaan kepada makhluk-Nya. Allah telah membuat matahari dan bulan tidak lain yakni untuk kemanfaatan bagi kelangsungan kehidupan manusia. Termasuk kemanfaatan yang didapat yakni inovasi penanggalan qamariyah yang ketika ini masih tetap menjadi teladan dalam menjalankan syari’ah Islam.

Comments
Post a Comment