Rahasia Di Balik Larangan Menikahi Saudara Mahram
Dalam surah An-Nisa ayat 23 dijelaskan bahwa haram hukumnya menikahi saudara mahram atau saudara sepersusuan dan mahram lantaran pernikahan.
“Diharamkan atas kau (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; belum dewasa wanita dari saudara-saudaramu yang laki-laki; belum dewasa wanita dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara wanita sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); belum dewasa istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kau campuri, tetapi bila kau belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kau ceraikan), maka tidak berdosa kau mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua wanita yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa : 23)
Ada sejumlah penelitian ilmiah baru-baru ini menemukan adanya gen dalam ASI orang yang menyusui, dimana ASI menjadikan terbentuknya organ-organ pelindung pada orang yang menyusu. Yang demikian apabila ia menyusu antara 3 hingga 5 susuan. Dan ini yakni susuan yang diperlukan untuk sanggup membentuk organ-organ yang berfungsi melindungi badan manusia.
Maka, apabila ASI disusu maka ia akan menurunkan sifat-sifat khusus sebagaimana pemilik ASI tersebut. Oleh lantaran itu, ia akan mempunyai kesamaan atau kemiripan dengan saudara atau saudari sesusuannya dalam hal sifat yang diturunkan dari ibu pemilik ASI tersebut. Dan juga sudah ditemukan bahwa organ-organ yang berfungsi melindungi badan mungkin akan mengakibatkan munculnya sifat-sifat yang diridhai oleh sesama saudara dalam kaitannya dengan pernikahan. Dari sini, kita mengetahui pesan yang tersirat yang terkandung dari ayat di atas yang melarang kita dari menikahi saudara sesusuan yaitu mereka yang menyusu pada ibu lebih dari 5 kali susuan.
Sesungguhnya kekerabatan lantaran sesusuan ditetapkan dan sanggup dipindahkan lantaran keturunan. Dan penyebab yang diturunkan dan gen yang dipindahkan. maksudnya yakni bahwa kekerabatan lantaran faktor sesusuan disebabkan lantaran adanya perpindahan gen dari ASI orang yang menyusui kepada orang yang menyusu tersebut, masuk, dan bersatu dengan jaringan gen orang yang menyusu tersebut, atau ASI tersebut memang mengandung lebih dari satu sel, dimana sel itu merupakan inti dari kehidupan manusia. Sel itu sering disebut dengan DNA.
Juga mungkin lantaran organ sel pada orang yang menyusu mendapatkan sel yang asing, lantaran sel itu tidak matur. Keadannya yakni keadaan percampuran dari aneka macam sel, dimana perkembangannya tidak akan tepat kecuali sesudah melewati beberapa bulan atau beberapa tahun semenjak kelahiran. Kalau klarifikasi asal-mula penyebab adanya kekerabatan lantaran hal ini, maka hal ini mempunyai konsekuensi yang sangat penting dan sangat menentukan.
Captain Pancasila wrote: Sesungguhnya kekerabatan lantaran sesusuan ditetapkan dan sanggup dipindahkan lantaran keturunan. Dan penyebab yang diturunkan dan gen yang dipindahkan. maksudnya yakni bahwa kekerabatan lantaran faktor sesusuan disebabkan lantaran adanya perpindahan gen dari ASI orang yang menyusui kepada orang yang menyusu tersebut, masuk, dan bersatu dengan jaringan gen orang yang menyusu tersebut, atau ASI tersebut memang mengandung lebih dari satu sel, dimana sel itu merupakan inti dari kehidupan manusia. Sel itu sering disebut dengan DNA.
Di sisi lain, Dr Jamaluddin Ibrahim, mengungkapkan bahwa ASI terdiri dari sel-sel induk yang membawa sifat genetik umum untuk ayah dan ibu. Selanjutnya, sifat-sifat itu berpindah ke anak yang menyusu kepada ibu. Hal ini menguatkan pesan yang tersirat larangan syariat wacana kesepakatan nikah saudara sesusuan. Karena dari kesepakatan nikah itu akan menghasilkan ketidakseimbangan dalam sistem kekebalan badan belum dewasa serta penyakit genetik serius lainnya. Ia menyatakan bahwa studi ini berlangsung selama satu tahun dan komponen penelitian yang dilakukan oleh 7 tim seorang andal dari Amerika Serikat, termasuk Mesir. Dia menjelaskan bahwa hasil studi tersebut mengejutkan para ilmuwan seorang andal di Konferensi Internasional wacana mukjizat ilmiah dalam Al-Quran dan syariat Islam, yang diadakan di Turki baru-baru ini. Dia menekankan bahwa ketentuan-ketentuan syariat Islam yang tak tertandingi dalam organisasi kehidupan insan yakni aturan yang komprehensif dan konstitusi hidup yang universal. Syariat Islam telah memutuskan aturan-aturan yang akan membebaskan masyarakat dari segala macam penyakit dan dekadensi moral. Islam sangat antusias terhadap keselamatan anggota keluarga supaya semuanya sehat, secara psikologis dan fisik dan mental.
Ayat diatas menegaskan larangan menikahi kerabat, lantaran sanggup mengakibatkan penyakit keturunan yang sanggup menurun hingga ke anak cucu. Ilmu pengetahuan modern telah menandakan adanya penyakit keturunan akhir kesepakatan nikah antar kerabat.
Menikah dengan kerabat bersahabat yakni media untuk memunculkan sifat-sifat atau penyakit yang tersembunyi dan menyuburkannya pada keturunan. Akibatnya, keturunan tersebut akan mengalami gangguan kesehatan, baik badan maupun akal. Inilah fenomena yang banyak terjadi di kalangan kaum Yahudi, lantaran mereka membolehkan kesepakatan nikah antarkerabat ketimbang dengan orang lain. Mereka juga tidak mau bercampur dengan bangsa lain.
Para pakar genetika mengatakan, kesepakatan nikah antarkerabat level pertama sanggup menurunkan 50 persen penyakit dan cacat genetik ke generasi yang akan datang. Sedangkan kesepakatan nikah antarkerabat level kedua sanggup mewariskan 12 persen penyakit dan cacat genetik tersebut. Adapun kesepakatan nikah antarkerabat level ketiga, hanya mewariskan 6 persen penyakit dan cacat genetic. Sedangkan pada kesepakatan nikah antarkerabat level keempat, potensi pewarisan penyakit dan cacat genetik kepada generasi berikutnya, semakin berkurang.
Rasulullah saw. bersabda:
يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب ( متفق عليه)
”Hubungan kekerabatan yang disebabkan persususan haram (untuk dinikahi) ibarat relasi kekerabatan yang disebabkan lantaran nasab.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Penelitian ilmiah yang dilakukan baru-baru ini menandakan (menetapkan) adanya materi-materi tertentu pada ASI (air susu ibu), yang bila dikonsumsi akan menjadikan pembentukan antibodi (imunitas) dalam badan bayi yang menyusu sesudah tiga hingga lima kali susuan. Ini yakni jumlah susuan yang diperlukan untuk pembentukan antibodi dalam badan manusia, bahkan pada binatang percobaan yang gres lahir dan yang perkembangan sistem imunitasnya (kekebalan tubuhnya) belum sempurna.
Ketika si bayi tersebut menyusu maka ia akan mendapatkan beberapa ciri genetik khusus untuk kekebalan dari susu yang diminumnya. Dan selanjutnya hal yang demikian itu menjadikan kesamaan pada sifat-sifat genetik dengan saudara pria atau saudara wanita sepersusuannya. Dan telah ditemukan sebenarnya materi-materi kekebalan badan (antibodi) ini sanggup mengakibatkan gejala-gejala penyakit pada saudara pria saat mereka menikah dengan saudara wanita sepersusuannya.
Wallahu A’lam

Comments
Post a Comment