Cara Mengganti Shalat Yang Ditinggalkan
Pertanyaan :
Assalamu'alaikum ustadz. Duh ribet nih mau darimana nanyanya. Saya memang muslim tapi sering ninggalin shalat 5 waktu dan ketika Ramadhan saya juga banyakan bolongnya. Pertanyaan saya gmn cara mengganti sholat fardu yang tertinggal ataupun puasa Ramadhan terhitung dari baligh sedang kini usia saya sudah seperempat kurun lebih dikit. Apa ada kafaratnya juga. Mohon banget jawabanya ustadz?
Jawaban :
Penanya yang budiman, semoga selalu mendapat rahmat dan hidayah Allah swt. Kami yakin bahwa pertanyaan yang Anda usikan lahir dari kesadaran keimanan yang mendalam. Ada dua pertanyaan yang Anda usikan di sini, dan kami akan memulai dengan menjawab dan menjelaskan pertanyaan yang pertama.
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa shalat lima waktu yakni kewajiban bagi setiap orang muslim yang sudah mukallaf. Dan termasuk salah satu rukun Islam menyerupai halnya puasa. Meninggalkan shalat sama halnya dengan merusak agama. Dalam sebuah hadits dikatakan: “Bahwa shalat yakni tiang agama, barang siapa yang menegakkannya sungguh ia telah menengakkan agama, dan barang siapa yang merusaknya sungguh ia telah merusak agama”. Karenanya kelak di darul abadi amal pertama seorang hamba yang akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah swt yakni shalat. Shalat lima waktu sebagai kewajiban seorang muslim yang mukallaf jikalau alasannya udzur menyerupai lupa atau ketiduran ditinggalkan maka harus diqadla (diganti). Namun bagaimana jikalau dengan sengaja meninggalkan shalat tanpa adanya alasan yang sanggup dibenarkan secara syara` (‘udzur syar’i) dan itu dilakukan selama bertahun-tahun? Apakah wajib meng-qadla/mengganti?
Dalam kasus menyerupai ini para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama dari kalangan Madzhab Hanafi menyatakan bahwa jikalau seseorang yang shalatnya banyak yang ditinggalkan (bolong-bolong) dan tidak tahu secara niscaya berapa jumlah shalat yang ditinggalkan maka ia tetap wajib meng-qadla`-nya hingga ia yakin bahwa ia telah terbebas dari tanggungjawabnya. Lantas ia wajib memilih waktu yang pernah ditinggalkannya. Dan dimulai dengan men-qadla` shalat Dhuhur yang pertama kali atau yang terakhir kali ditinggalkan. Hal ini untuk menunjukkan kemudahan.
قَالَ الحَنَفِيَّةُ: مَنْ عَلَيْهِ فَوَائِتُ كَثِيرَةٌ لَا يَدْرِي عَدَدَهَا، يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَقْضِيَ حَتَّى يَغْلِبَ عَلَى ظَنِّهِ بَرَاءَةَ ذِمَّتِهِ، وَعَلَيْهِ أَنْ يُعَيِّنَ الزَّمَنَ، فَيَنْوِي أَوَّلَ ظُهْرٍ عَلَيْهِ أَدْرَكَ وَقْتَهُ وَلَمْ يُصَلِّهِ، أَوْ يَنْوِي آخِرَ ظُهْرٍ عَلَيْهِ أَدْرَكَ وَقْتَهُ وَلَمْ يُصَلِّهِ، وَذَلِكَ تَسْهِيلاً عَلَيْهِ. (وهبة الزحيلي، الفقه الإسلامي وأدلته، بيروت-دار الفكر، الطبعة الثانية، ۱٤۰٥ هــ/۱٩٨٥ م، ج، ۲، ص. ۱٤۳)
“Para ulama dari kalangan Madzhab Hanafi beropini bahwa seseorang yang shalatnya banyak ditinggalkan hingga ia sendiri tidak tahu berapa jumlah yang ditinggalkannya wajib meng-qadla-nya hingga ia yakin terbebas dari kewajiban itu. Dan ia wajib memilih waktunya (waktu yang selama itu tidak menjalankan shalat). Lantas ia berniat (meng-qadla`) shalat Dhuhur yang pertama kali atau yang terakhir ia tinggalkan untuk memberi fasilitas baginya”. (Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Beirut-Dar al-Fikr, cet ke-3, 1405 H/1985 M. juz, 2, h. 143)
Sedang berdasarkan kalangan Madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali orang yang meninggalkan shalat dalam jangka waktu yang sangat usang sehingga ia tidak ingat lagi berapa jumlah yang ditinggalkan maka ia wajib meng-qadla` hingga ia yakin ia terlepas dari kewajibannya dan tidak harus memilih waktunya. Tetapi cukup baginya untuk memilih shalat yang pernah ditinggalkan, menyerupai Dhuhur atau Ashar.
وَقَالَ الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَقْضِيَ حَتَّى يَتَيَقَّنَ بَرَاءَةَ ذِمَّتِهِ مِنِ الْفُرُوضِ، وَلَا يَلْزَمُ تَعْيِينُ الزَّمَنِ، بَلْ يَكْفِي تَعْيِينُ الْمَنْوِيِّ كَالظُّهْرِ أَوِ الْعَصْرِ مَثَلًا (وهبة الزحيلي، الفقه الإسلامي وأدلته، بيروت-دار الفكر، الطبعة الثانية، ۱٤۰٥ هــ/۱٩٨٥ م، ج، ۲، ص. ۱٤۳)
“Ulama dari kalangan Madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat; wajib baginya untuk meng-qadla shalat yang pernah ditinggalkan hingga ia yakin bebas dari kewajibannya berupa shalat-shalat fardlu (yang pernah ditinggalkan), dan tidak harus memilih waktunya, tetapi cukup dengan memilih yang diniati (shalat yang pernah ditinggalkan) menyerupai Dhuhur atau Ashar”. (Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Beirut-Dar al-Fikr, cet ke-3, 1405 H/1985 M. juz, 2, h. 143)
Sedangkan berdasarkan Ibnu Qudamah, peng-qadla`-an terhadap shalat yang pernah ditinggalkan dilakukan sesuai kemampuan pelakunya dan jangan hingga menjadikan masaqqah atau memberatkan terhadap tubuh atau hartanya. Misalnya jangan hingga menciptakan ia sakit, atau menimbulkan kehilangan mata pencariannya.
إِذَا كَثُرَتِ الْفَوَائِتُ عَلَيْهِ يَتَشَاغَلُ بِالْقَضَاءِ مَا لَمْ يَلْحَقْهُ مَشَقَّةٌ فِي بَدَنِهِ أَوْ مَالِهِ، أَمَّا بَدَنُهُ فَأَنْ يَضْعُفَ أَوْ يَخَافُ الْمَرَضَ وَأَمَّا فِي الْمَالِ فَأَنْ يَنْقَطِعَ عَنِ التَّصَرُّفِ فِي مَالِهِ بِحَيْثُ يَنْقَطِعُ عَنْ مَعَاشِهِ (ابن قدامة المقدسي، المغني، بيروت-دار الفكر، الطبعة الأولى، ۱٤۰٥هـ، ج، ۱، ٦٨۱)
“Apabila aneka macam shalat yang ditinggalkan maka ia (orang yang meninggalkan shalat) wajib menyibukkan dirinya dengan qadla` sepanjang hal itu tidak menjadikan masyaqqah pada tubuh atau hartanya. Adapun masyaqqah badannya yakni menjadi lemah fisik atau khawatir sakit. Sedang masyaqqah harta yakni ia terhenti dari men-tasharruf-kan hartanya sekiranya ia terputus mata pencariannya”. (Ibnu Qudamah al-Maqdisi, al-Mughni, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1405 H, juz, 1, h. 681)
Dari kedua pendapat yang telah kami paparkan, maka dalam pandangan kami pendapat yang kedua terasa lebih gampang untuk dilakukan. Sebab untuk menentukankan waktu bukanlah kasus yang gampang alasannya biasanya orang lupa kapan waktu awal atau selesai meninggalkan shalat.
Namun dalam kasus ini juga sebetulnya ada pilihan pendapat yang ketiga yang dikemukakan oleh para ulama menyerupai Ibnu Taimiyyah. Menurutnya, orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja tidak disyariatkan untuk meng-qadla’ shalat yang pernah ditinggalkan kesannya qadla-nya tidak sah. Tetapi sebaiknya ia memperbanyak shalat dan puasa sunnah.
وَتَارِكُ الصَّلَاةِ عَمْداً لَا يُشْرَعُ لَهُ قَضَاؤُهَا وَلَا تَصِحُّ مِنْهُ بَلْ يُكَثِّرُ مِنَ التَّطَوُّعِ وَكَذَا الصَّومُ وَهُوَ قَوْلُ طَائِفَةٍ مِنَ السَّلَفِ كَأَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ صَاحِبِ الشَّافِعِي وَدَاوُدَ وَأَتْبَاعِهِ وَلَيْسَ فِي الْأَدِلَّةِ مَا يُخَالِفُ هَذَا (إبن تيمية، الفتاوى الكبرى، بيروت-دار الكتب العلمية، الطبعة الاولى، ۱٤۰٨هـ/۱٩٨٧ م، ص. ج، ٥، ص. ۳۲۰)
“Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja itu tidak disyariatkan untuk meng-qadla` shalat yang telah ia tinggalkan dan tidak sah pula qadla`-nya, tetapi sebaiknya ia memperbanyak shalat sunnah begitu juga memperbanyak puasa. Demikian ini yakni pandangan sekelompok dari para ulama salaf menyerupai Abi Abdirrahman seorang pengikut setia Imam Syafii dan Imam Dawud azh-Zhahiri beserta para pengikutnya. Dalam hal ini tidak ada satu pun dalil yang bertentangan dengan pandangan ini”. (Ibnu Taimiyyah, al-Fatawa al-Kubra, Beirut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-1, 1408 H/1987 M, juz, 5, h. 320)
Pandangan Ibnu Taimiyyah ini intinya bukanlah pandangan yang gres sebagaimana pengakuannya sendiri. Tetapi sudah dikemukakan oleh para ulama terdahulu menyerupai Imam Dawud azh-Zhahiri yang pandangannya fiqh didokumentasikan oleh muridnya yaitu Ibnu Hazm. Dalam kasus ini Ibnu Hazm lebih lanjut menyatakan bahwa orang tersebut sebaiknya memperbanyak perbuatan baik, shalat sunnah untuk memperberat timbangan amal kebajikannya kelak pada hari kiamat, taubat, dan istighfar.
وَأَمَّا مَنْ تَعَمَّدَ تَرْكَ الصَّلَاةِ حَتَّى خَرَجَ وَقْتُهَا فَهَذَا لَا يَقْدِرُ عَلَى قَضَائِهَا أَبَدًا فَلْيُكَثِّرْ مِنْ فِعْلِ الْخَيْرِ وَصَلَاةِ التَّطَوُّعِ لِيَثْقُلَ مِيْزَانُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلْيَتُبْ وَلْيَسْتَغْفِرِ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ (السيد السابق، فقه السنة، القاهرة، الفتح للإعلام العربي، ج، ۱، ص. ۱٩٦)
“Adapun orang yang dengan sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, maka ia selamanya ia tidak akan bisa meng-qadla`-nya selamanya. Karenanya, sebaiknya ia memperbanyak perbuatan baik dan shalat sunnah semoga timbangan kebaikannya kelak pada hari selesai zaman menjadi berat, taubat, dan meminta ampun kepada Allah ‘azza wajalla”. (lihat as-Sayyid as-Sabiq, Fiqh as-Sunnah, Kairo-Fath al-I’lam al-‘Arabi, juz, 1, h. 196)
Dari klarifikasi di atas setidaknya sanggup ditarik kesimpulan bahwa orang yang meninggalkan shalat secara sengaja selama bertahun-tahun hingga ia tidak ingat berapa jumlah shalat yang pernah ditinggalkan maka ia harus meng-qadla` shalat berdasarkan pendapat secara umum dikuasai ulama dan tidak ada kafarat baginya. Namun dengan mengacu kepada pandangan Ibnu Qudamah, maka qadla’ tersebut dilakukan sesuai dengan kemampuannya. Di samping itu juga orang tersebut semoga memperbanyak kebajikan, shalat sunnah, bertaubat, dan memperbanyak istighfar. Demikian klarifikasi yang sanggup kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Wallahu A’lam
Sumber : Situs PBNU

Comments
Post a Comment